Ini regulasi pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi COVID-19


Serang- Pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar meski berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Hal itu tak terkecuali di empat wilayah kabupaten/kota di Banten yang tengah menghelat hajat pemilihan kepala daerah, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. 

Namun meski pemungutan suara berlangsung di masa pandemi COVID-19, pihak penyelenggara KPU juga telah meyakinkan keamanan dan jaminan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat khususnya pemilih untuk bisa tetap menyalurkan hak suaranya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar bahkan telah menggelar simulasi pemungutan suara lengkap dengan aturan protokol kesehatan yang akan diberlakukan saat pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti.

Menurutnya sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid19).

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat menilai mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, diatur pemilih per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar dan saat duduk di TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Sesama penghuni.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan aliran udara dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan mencoblos.

6. Petugas KPPS melindungi masker selama, siap masker. Sebanyak tiga buah selama jalan. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS penjaga wajah ( face shield ) selama.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali.

10. Setiap pemilih yang membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk memberikan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai sebelum atau sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bengkel di TPS harus menjalani tes cepat sebelum terhubung, sehingga sehat / tidak ada pemilih selama jalan.

13. Setiap pemilih yang datang akan dilakukan secara bergelombang, dan bagi pemilih yang akan masuk ke TPS diwajibkan menjalani cek suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum sesudah sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih yang bersuhu tubuh di atas (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka akan diarahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Ini regulasi pelaksanaan pemungutan suara di tengah pandemi COVID-19

Komentar