Cilegon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Selasa esok (27/10), mengagendakan penertiban branding sticker pasangan calon yang dipasang pada kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Penertiban rencananya akan dilakukan oleh petugas gabungan, melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dari Kodim 0623 Cilegon, anggota Polres Cilegon, Dinas Perhubungan dan petugas Bawaslu yang tergabung dalam Gugus tugas penertiban APK.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, ditemui di kantor nya pada Senin (26/10) mengatakan, penertiban itu akan dilakukan mengingat pemasangan branding sticker pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menyalahi ketentuan. Hal itu tertuang dalam aturan Keputusan Pedoman Teknis (KPT) point 465 tentang pelaksanaan kampanye.
"Jadi pemasangan bahan kampanye dalam bentuk lainnya seperti branding pada mobil, itu diperbolehkan asal pada kendaraan pribadi calon, pengurus partai politik atau gabungan dan tim kampanye. Faktanya dari hasil pengawasan, empat paslon kita lihat memasang branding sticker di angkutan umum, padahal diluar yang saya sebutkan tadi tidak diperbolehkan. Nanti pokoknya saat penindakan akan kami minta agar dilepas atau terpaksa kami cabut. Makanya kami sudah berkoordinasi dengan petugas di Gugus tugas penertiban APK. Bahwa nanti itu akan kita tertibkan karena menyalahi ketentuan, dan itu melanggar aturan kampanye," Jelasnya.
Rencananya penertiban pada angkutan umum itu akan dilakukan di tiga titik lokasi yang menjadi jalur lintasan kendaraan angkutan umum di Kota Cilegon.
Komentar
Posting Komentar